Koreksi Pasal 12
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
Partai Politik dan Golongan Karya dilarang :
a. menganut, mengembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta faham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya;
b. menerima bantuan dari pihak asing;
c. memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Koreksi Anda
