Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik dan Golongan Karya dilarang : a. menganut, mengembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta faham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya; b. menerima bantuan dari pihak asing; c. memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Koreksi Anda