Koreksi Pasal 11
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
Keuangan Partai Politik dan Golongan Karya diperoleh dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah;
d. bantuan dari Negara/Pemerintah.
Koreksi Anda
