Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di : a. Ibukota Negara Republik INDONESIA untuk Tingkat Pusat; b. Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I; c. Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II; di tiap kota Kecamatan dan Desa ada/dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II. Komisaris dibantu oleh beberapa pembantu. (2) Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan lainnya dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Koreksi Anda