Koreksi Pasal 8
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya adalah Warganegara INDONESIA yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan antara lain :
a. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
b. dapat membaca dan menulis;
c. sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai Politik dan Golongan Karya.
(2) a. Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dengan sepengetahuan pejabat yang berwenang;
b. Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan tertentu tidak dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
