Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
Partai Politik dan Golongan Karya berkewajiban:
a. melaksanakan,mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mengamankan dan melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat lainnya;
d. memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta memelihara stabilitas nasional yang tertib dan dinamis sebagai prasarat mutlak untuk berhasilnya pelaksanaan pembangunan Bangsa di segala bidang;
e. turut memelihara persahabatan antara Republik INDONESIA dengan negara lain atas dasar saling hormat menghormati dan atas dasar kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang abadi;
f. mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
