Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik dan Golongan Karya berkewajiban: a. melaksanakan,mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mengamankan dan melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat lainnya; d. memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta memelihara stabilitas nasional yang tertib dan dinamis sebagai prasarat mutlak untuk berhasilnya pelaksanaan pembangunan Bangsa di segala bidang; e. turut memelihara persahabatan antara Republik INDONESIA dengan negara lain atas dasar saling hormat menghormati dan atas dasar kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang abadi; f. mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda