Koreksi Pasal 6
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
Partai Politik dan Golongan Karya berhak :
a. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. ikut serta dalam Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
