Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik dan Golongan Karya berhak : a. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. ikut serta dalam Pemilihan Umum.
Koreksi Anda