Koreksi Pasal 5
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
Partai Politik dan Golongan Karya berfungsi:
a. sebagai salah satu Lembaga Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik rakyat;
b. membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara INDONESIA yang bermoral Pancasila, setia terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1915 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.
Koreksi Anda
