Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik dan Golongan Karya berfungsi: a. sebagai salah satu Lembaga Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik rakyat; b. membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara INDONESIA yang bermoral Pancasila, setia terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1915 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.
Koreksi Anda