Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan Partai Politik dan Golongan karya adalah: a. mewujudkan cita-cita Bangsa seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spirituil dan meteriil berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila. (2) Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah dan gotong-royong, serta cara lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam semua UNDANG-UNDANG yang berlaku.
Koreksi Anda