Koreksi Pasal 2
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
(1) Azas Partai Politik dan Golongan Karya adalah Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(2) Selain ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya yang telah ada pada saat diundangkannya UNDANG-UNDANG ini adalah juga azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya.
Koreksi Anda
