Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan Partai Politik dan Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang merupakan, hasil pembaharuan, dan penyederhanaan kehidupan politik di INDONESIA, yaitu : a. dua Partai Politik yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini bernama : 1. Partai Persatuan Pembangunan; 2. Partai Demokrasi INDONESIA; b. satu Golongan Karya yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini bernama Golongan Karya. (2) Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara atas dasar persamaan kehendak, mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini dan kedaulatannya berada di tangan anggota. (3) Partai Politik dan Golongan Karya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dengan sebaik-baiknya.
Koreksi Anda