Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
