Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Setelah Tahun Anggaran 1973/1974 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran. (2). Perhitungan … (2). Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda