Koreksi Pasal 6
UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Teks Saat Ini
(1).
Setelah Tahun Anggaran 1973/1974 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2). Perhitungan …
(2).
Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
