Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Teks Saat Ini
(1).
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan,
c. Anggaran Belanja Rutin,
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2).
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan perkreditan,
b. Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3).
Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4).
Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5).
Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
