Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Rutin dan b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 518.300.000.000,00. (3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada a ayat (1) sub b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 344.100.000.000,00. (4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp.862.400.000.000,00. (5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini. (6). Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN. (7). Perincian … (7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda