Koreksi Pasal 1
UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Teks Saat Ini
(1).
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2). Pendapatan …
(2).
Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 671.000.000.000,00.
(3).
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 191.400.000.000,00.
(4).
Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp.
862.400.000.000,00.
(5).
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
