Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2). Pendapatan … (2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 671.000.000.000,00. (3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 191.400.000.000,00. (4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp. 862.400.000.000,00. (5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda