Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini disebut UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1971 dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 1971. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 1971. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. A. UMUM. Peraturan yang menjadi dasar bagi pemberantasan tindak pidana korupsi sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku adalah UNDANG-UNDANG No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tersebut berhubung dengan perkembangan masyarakat, khususnya dalam rangka penyelamatan keuangan dan perekonomian negara untuk terlaksananya program pembangunan Nasional, ternyata kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, hingga perlu diganti dengan UNDANG-UNDANG baru tentang pemberantasan korupsi yang meliputi ketentuan-ketentuan tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Dengan perumusan tindak pidana korupsi dalam UNDANG-UNDANG No.24 Prp. tahun 1960, banyak perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta pelaksanaan pembangunan Nasional, yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana, tidak dapat dipidana karena perumusan tersebut mensyaratkan bagi tindak pidana korupsi, adanya suatu kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Dalam kenyataan banyak perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, tidak selamanya didahului oleh suatu kejahatan atau pelanggaran. Perbuatan-perbuatan tersebut yang sesungguhnya bersifat koruptif tidak dapat dipidana berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 24 Prp. tahun 1960, oleh karena tidak termasuk dalam perumusan tindak pidana korupsi menurut UNDANG-UNDANG tersebut. Untuk mencakup perbuatan-perbuatan semacam itu rumusan tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa, hingga meliputi perbuatan-perbuatan perkaya diri-sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara "melawan hukum" yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan mengemukakan sarana "melawan hukum", yang mengandung pengertian formil maupun materil, maka dimaksudkan agar supaya lebih mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum, yaitu "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan", dari pada memenuhi ketentuan untuk membuktikan lebih dahulu adanya kejahatan/pelanggaran seperti disyaratkan oleh UNDANG-UNDANG No. 24 Prp. tahun 1960. Di samping perumusan tindak pidana korupsi yang mencakup perbuatan-perbuatan tercela dan merugikan keuangan/perekonomian negara, maka pengertian pegawai negeri dalam UNDANG-UNDANG ini sebagai subyek tindak pidana korupsi, meliputi bukan saja pengertian pegawai negeri menurut perumusan seperti yang dimaksud dalam pasal 2, karena berdasarkan pengalaman-pengalaman selama ini, orang-orang bukan pegawai negeri menurut pengertian hukum Administrasi, dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan negara, badan yang menerima bantuan dari Negara, dapat pula melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti tersebut di atas. Selain dari perluasan perumusan tindak pidana korupsi dan pengertian pegawai negeri sebagaimana tersebut di atas, perlu diadakan ketentuan-ketentuan untuk mempermudah pembuktian dan mempercepat prosedur (penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi) dari Hukum Acara yang berlaku. Penyimpangan-penyimpangan itu dimaksudkan untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang, dalam mendapat bukti-bukti di dalam suatu perkara pidana korupsi yang sukar didapatkannya. Meskipun diadakan penyimpangan-penyimpangan ini tidak berarti bahwa hak azasi tersangka/terdakwa dalam tindak pidana korupsi tidak dijamin atau tidak dilindungi, tetapi diusahakan sedemikian rupa sehingga penyimpangan-penyimpangan itu tidak merupakan penghapusan seluruhnya hak azasi tersangka/terdakwa melainkan hanya sekedar pengurangan yang terpaksa dilakukan demi untuk menyelamatkan bahaya yang ditimbulkan karena korupsi. Ketentuan tersebut antara lain adalah sebagai berikut: 1. Tersangka/terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta badan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik/Hakim (Pasal 6 dan 18 ayat (1). 2. Hakim dapat memperkenankan terdakwa untuk memberikan keterangan tentang pembuktian bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut tidak mengurangi kewajiban/kesempatan Jaksa untuk memberikan pembuktian tentang kesalahan terdakwa (Pasal 17). 3. a. Kecuali beberapa anggota keluarga dekat yang meliputi ayah, ibu, nenek, kakak, saudara kandung, isteri/suami, anak, cucu dari tersangka/terdakwa, setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli kepada penyidik maupun Hakim (Pasal 7 dan 20). b. Kecuali petugas agama, maka mereka yang menurut ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan, atau pekerjaannya, wajib memberi keterangan sebagai saksi kepada penyidik maupun Hakim (Pasal 8 dan 21). c. Dalam pemeriksaan di muka pengadilan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor (Pasal 10 dan 19). 4. Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang dipandang perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaan (Pasal 13). 5. Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka ia dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim di luar kehadirannya (Pasal 23). 6. Perkara korupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya (Pasal 4). 7. Barang kepunyaan terhukum dapat dirampas dan di samping itu terhukum dapat dihukum untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan nilai harta benda yang diperoleh dari korupsi (Pasal 34). 8. Apabila terdakwa tidak dapat memberi keterangan ( Pasal 18 ayat (1)) yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 18). 9. Baik dalam pemeriksaan pendahuluan maupun dalam pemeriksaan di muka pengadilan, saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor (Pasal 10 dan 19). Dalam UNDANG-UNDANG ini masih tetap diikuti prinsip bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk di bawah kekuasaan lingkungan Peradilan Militer, diusut, dituntut dan diperiksa oleh alat-alat Peradilan yang berlaku bagi mereka (Pasal 24). Ketentuan tersebut masih bergerak dalam prinsip pemisahan yang berarti bahwa dalam perkara-perkara yang bukan koneksitas para justisiabel masing-masing diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilannya sendiri, yaitu justisiabel bukan militer diajukan ke hadapan Peradilan Umum, sedangkan justisiabel Militer ke hadapan Peradilan Militer. Dalam koneksitas pada perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang Militer bersama- sama dengan seorang sipil menurut pasal 55 dan 56 K.U.H.P., maka pada prinsipnya Pengadilan Negeri-lah yang berwenang mengadili, dengan susunan Hakim dari Peradilan Umum dan Peradilan Militer. Untuk kepentingan pemeriksaan maka Hakim Militer tersebut diambil dari Badan Peradilan yang mempunyai jurisdictie atas terdakwa A.B.R.I. tersebut. Sebagai pengecualian hal ini telah diatur dalam pasal 22 UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam hal perkara korupsi diadili oleh Pengadilan Militer, maka susunan Hakim adalah dari Peradilan Militer dan Peradilan Umum. Untuk mencapai hasil yang memuaskan dalam pengusutan perkara korupsi, baik yang dilakukan oleh seorang Militer maupun yang bukan Militer, maka dalam UNDANG-UNDANG ini Jaksa Agung selaku penegak hukum dan penuntut umum tertinggi mempunyai wewenang untuk memimpin dan mengkoordinasi penyidikan terhadap pelaku-pelaku orang sipil maupun anggota A.B.R.I. Kemudian apabila pada taraf penuntutan Jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan Panglima Angkatan Bersenjata berpendapat, bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi tersebut di muka Pengadilan, maka demi pelaksanaan penegak hukum, wewenang Perwira Penyerah Perkara untuk tidak menyerahkan perkara tersebut ke Pengadilan dengan menutup perkara tersebut atau dengan menyelesaikannya secara disipliner seperti yang diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 1 Drt. tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Peradilan Ketentaraan tidak dipergunakan. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Tindak pidana korupsi pada umumnya memuat aktivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti yang luas mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri atau kedudukan istimewa yang dipunyai seseorang di dalam jabatan umum yang secara tidak patut atau menguntungkan diri sendiri maupun orang yang menyuap sehingga dikwalifiseer sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan Hukum Pidananya dan Acaranya. Ayat (1) Sub. a. Ayat ini tidak menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum, melainkan melawan hukum ini adalah sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu "memperkaya diri sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan." Perkataan "memperkaya diri sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan" dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Keuangan negara seperti yang dimaksud oleh UNDANG-UNDANG ini meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain. Tidak termasuk "keuangan negara" dalam UNDANG-UNDANG ini ialah keuangan dari badan/badan hukum yang seluruhnya modal diperoleh dari swasta misalnya P.T., Firma, C.V. dan lain-lain. Yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara ialah pelanggaran-pelanggaran pidana terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bidang kewenangannya seperti dimaksud dalam Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Sub. b. Tindak pidana korupsi ini memuat sebagai perbuatan pidana unsur "menyalah-gunakan kewenangan" yang ia peroleh karena jabatannya, yang semuanya itu menyerupai unsur dalam Pasal 52 K.U.H.P. yang selain dari itu memuat pula unsur yang "secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara" serta dengan "tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan." Ketentuan dalam sub b. ini adalah luas dalam rumusannya karena mempergunakan istilah umum "menyalah-gunakan" dan tidak mengadakan perincian seperti halnya dengan Pasal 52 K.U.H.P. dengan kata '.oleh karena melakukan tindak pidana.......... yang ia peroleh karena jabatannya." Sub. c. Dengan perumusan Pasal 1 ayat (1) a dan b, maka istilah korupsi dalam UNDANG-UNDANG ini dipergunakan dalam arti yang luas, hingga adalah layak apabila Pasal-pasal K.U.H.P. seperti tersebut dalam sub. c., dikwalifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Sub. d. Dalam K.U.H.P. tidak diancam dengan hukuman orang-orang yang memberi hadiah kepada pegawai yang dimaksud dalam Pasal 418 K.U.H.P., juga tidak diancam dengan hukuman orang-orang yang memberi hadiah kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal- pasal UNDANG-UNDANG ini. Untuk mengisi kekosongan itu maka diadakan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) d. Sub. e. Ketentuan dalam sub. c. ini dimaksudkan untuk memidanakan seseorang yang tidak melaporkan pemberian atau janji yang diperolehya dengan melakukan tindak-pidana-tindak-pidana yang dimaksud dalam Pasal 418, 419, 420 K.U.H.P. Apabila tidak semua unsur dari tindak pidana tersebut dipenuhi dan pelaporan itu misalnya dilakukan dengan tujuan semata-mata agar supaya diketahui tentang peristiwa penyuapan, maka ada kemungkinan bahwa sipenerima itu dapat dilepaskan dari penuntutan berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas. Hal demikian tidak berarti bahwa tiap pelaporan tentang penerimaan pemberian/janji itu membebaskan terdakwa dari kemungkinan penuntutan, apabila semua unsur dari tindak pidana dalam Pasal 418, 419, 420 K.U.H.P. dipenuhi. Ayat (2). Karena tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian negara, maka percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut dijadikan delik tersendiri dan diancam dengan hukuman sama dengan ancaman bagi tindak pidana itu sendiri yang telah selesai dilakukan. Demikian pula Mengingat sifat dari tindak pidana korupsi itu, maka permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi meskipun masih merupakan tindakan persiapan sudah dapat dipidana penuh sebagai suatu tindak pidana tersendiri. Pasal 2. Pengertian pegawai negeri dalam pasal ini tidak hanya mencakup pengertian pegawai negeri dalam Pasal 92 K.U.H.P. dan pengertian pegawai negeri menurut hukum Administrasi seperti diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian, yang meliputi orang-orang yang menerima gajih atau upah dari keuangan negara atau daerah, tetapi selain dari itu juga meliputi orang-orang yang menerima gajih atau upah dari suatu badan/badan-hukum yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lainnya yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain. Dalam rumusan pasal ini tidak termasuk orang-orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Perseroan Terbatas, Firma, C.V. dan lain sebagainya yang seluruh modalnya dari modal swasta.
Koreksi Anda