Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa Agung selaku penegak Hukum dan Penuntut Umum tertinggi memimpin/mengkoordineer tugas kepolisian represif/justisiel dalam penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau mengandung petunjuk telah dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Koreksi Anda