Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer bersama-sama dengan seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dengan kekecualian yang ditetapkan dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (2) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan "Peradilan Umum", maka diangkat Hakim Angkatan Bersenjata sebagai Hakim Anggota. (3) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, maka diangkat Hakim dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagai Hakim Perwira.
Koreksi Anda