Koreksi Pasal 24
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota Angkatan Bersenjata
yang ada dibawah kekuasaan Pengadilan Militer masing-masing dilakukan oleh petugas yang ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing- masing.
(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan, dijalankan menurut Acara Pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 25 …
Koreksi Anda
