Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Hakim untuk minta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari terdakwa. (2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan tentang keadaan keuangan dari terdakwa. (3) Ketentuan-ketentuan mengenai perijinan tersebut dalam kedua ayat (1)dan (2) diatas harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan ijin itu oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda