Koreksi Pasal 12
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Koreksi Anda
