Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang bersangkutan, penyidik dapat setiap waktu meminta kepada tersangka dan setiap orang yang ada hubungannya dengan perkara itu untuk memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang- barang lain yang dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik dapat menyitanya. (2) Mereka yang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan surat-surat atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama. Pasal 12 …
Koreksi Anda