Koreksi Pasal 8
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Kewajiban memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG ini, berlaku juga bagi mereka yang menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.
Pasal 9 …
Koreksi Anda
