Koreksi Pasal 6
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta- bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.
Koreksi Anda
