Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan- laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda