Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai negeri yang dimaksud oleh UNDANG-UNDANG ini, meliputi juga orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah atau yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat. BAB II. TENTANG PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Koreksi Anda