Koreksi Pasal 15
UU Nomor 3 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang-barang dari wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas kedalam Daerah Pabean, dan dari Daerah Pabean ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada azasnya dilakukan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk impor dan ekspor dari dan keluar negeri.
(2) Dengan ...
(2) Dengan persetujuan Dewan, Badan Pengusahaan dapat membuat peraturan-peraturan dibidang pemasukan dan pengeluaran barang- barang yang berlaku untuk wilayah hukumnya, serta dapat mengadakan pungutan-pungutan atas jasa-jasa tertentu.
(3) Pengeluaran barang-barang dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan yang diolah dari barang-barang yang dimasukkan kedalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Peraturan perundangan karantina tentang manusia, hewani dan nabati untuk wilayah INDONESIA tetap berlaku didalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dengan kerja-sama pejabat-pejabat instansi-instansi yang berwenang, Badan Pengusahaan dapat mengadakan tata-kerja guna melancarkan pelbagai pemeriksaan.
Pasal 16.
(1) Mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang yah diseluruh wilayah hukum Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Daerah Pabean ke dan dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan luar negeri tunduk pada peraturan umum yang berlaku di Daerah Pabean.
(3) Mata uang asing dapat diperjual-belikan secara bebas melalui Bank atau Pedagang Valuta' Asing yang mendapat ijin untuk itu dari Badan Pengusahaan.
(4) Diwilayah Daerah Perdagangan Bebas semua transaksi perdagangan internasional dilakukan dalam valuta asing melalui Bank-bank yang mendapat ijin untuk itu dari Badan Pengusahaan.
Pasal 17 ...
Pasal 17.
(1) Perjalanan - perjalanan oleh alat-alat transport laut, darat dan udara dari Daerah Pabean INDONESIA ke Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan sebaliknya pada azasnya diperlakukan sebagai perjalanan ke dan dari luar negeri.
(2) Badan Pengusahaan, dengan persetujuan Dewan dapat mengadakan peraturan-peraturan dibidang tata-tertib pelayaran dan penerbangan.
Lalu lintas barang dipelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan dan lain sebagainya serta penetapan tarip untuk segala macam jasa tersebut.
BAB VIII.
SUMBER PENDAPATAN.
Pasal 18.
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengadakan dan mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya.
Pasal 19.
(1) Pajak-pajak Negara di dalam wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pengaturan dan pemungutannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang melingkunginya, dan penggunaan hasilnya, yang sebahagian ditujukan untuk pembangunan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diserahkan kepada Badan Pengusahaan.
(2) Dengan PERATURAN PEMERINTAH, dapat dilimpahkan sumber-sumber pendapatan Negara lainnya kepada. Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pasal 20 ...
Pasal 20.
Sumber-sumber pendapatan Daerah, Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas terdiri pula atas:
a. Pungutan-pungutan atas segala jasa seperti termaksud pada Bab VII pasal 17 ayat (2) dan jasa-jasa lainnya yang dilakukan didalam Daerah perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
b. Pungutan-pungutan atas jasa jasa seperti termaksud pada Bab VII pasal 15 ayat (2).
c. Usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan setelah mendapat persetujuan Dewan.
Pasal 21.
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan menerima pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri dengan ijin Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan.
BAB IX.
PEMBIAYAAN.
Pasal 22.
Untuk pembiayaan pengusahaan, pembangunan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, setiap tahun Badan Pengusahaan mengajukan kepada Pemerintah, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanjanya didalam Rupiah atau Valuta Asing, setelah disyahkan oleh Dewan.
Pasal 23.
Badan Pengusahaan wajib mengadakan administrasi tentang segala pemasukan uang serta penggunaannya dan tiap semester menyampaikan kepada Pemerintah pertanggungan jawab setelah disyahkan oleh Dewan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang melingkunginya.
Pasal 24 ...
Pasal 24.
Dalam hal Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas memperoleh hasil dari usahanya Dewan setiap tahun MENETAPKAN persentase pembagian hasil bersih tersebut bagi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang bersangkutan, Pemerintah Daerah yang melingkunginya dan Pemerintah Pusat.
BAB X.
KETENTUAN-KETENTUAN TAMBAHAN.
Pasal 25.
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini harus ada koordinasi antara Badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian dari pada kebijaksanaan Pemerintah cq. Dewan mengenai soal Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas khususnya dalam hubungannya dengan Pemerintah Daerah yang melingkunginya.
(2) Tata-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah cq. Dewan.
Pasal 26.
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Koreksi Anda
