Koreksi Pasal 15
UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.
Teks Saat Ini
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang:
ke-1: MENETAPKAN peraturan yang perlu untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini;
ke-2: dalam hal-hal yang tertentu menghapuskan ketidakadilan yang terasa berat yang mungkin timbul dalam menjalankan UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 16…
Koreksi Anda
