Koreksi Pasal 14
UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah atau Swasta dan setiap orang atau badan yang diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan wajib memberikan keterangan- keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini.
Untuk penolakan memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat diberikan sebagai alasan bahwa karena sesuatu hal pihak itu wajib memegang rahasia, sekalipun kewajiban perahasiaan itu ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
