Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengurangkan atau membatalkan denda yang ditetapkan menurut pasal 6 ayat (4) dan pasal 8 jika oleh wajib sumbang dapat ditunjukkan hingga dapat diterima bahwa pelanggaran adalah akibat dari kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
Koreksi Anda