Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lain-lain (1) Kesalahan tulisan dan hitungan sewaktu membuat surat kuasa untuk menyetor, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang mengeluarkan surat- kuasa untuk menyetor itu. (2) Kekuasaan… (2) Kekuasaan tersebut pada ayat (1) tidak berlaku setelah lewat 2 tahun terhitung dari tanggal surat-kuasa untuk menyetor, kecuali jika dalam jangka waktu itu oleh wajib sumbang dimajukan surat permohonan supaya kekuasaan tersebut dilaksanakan.
Koreksi Anda