Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pemberitahuan (1) Diwajibkan memasukkan surat pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Keuangan dalam wilayah kantor mana bangunan terletak, ialah: a. pemilik… a. pemilik atau kuasanya dari bangunan yang tidak dikecualikan menurut pasal 3, dan ia harus memasukkan surat pemberitahuan itu dalam jangka waktu dua bulan terhitung dari mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini; b. pemilik atau kuasanya yang diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan untuk memasukkan surat pemberitahuan, dalam hal mana ia harus memasukkannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan; (2) Pemasukan surat pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan surat isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Direktorat Pajak dan yang dapat diambil oleh pemilik atau kuasanya ditempat Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada ayat (1). (3) Surat pemberitahuan memuat: a. nama dan alamat pemilik/penyewa (pasal 5) bangunan pada tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG ini; b. jenis dan letaknya bangunan; c. tanggal diperolehnya bangunan dan dasar perolehannya; d. luasnya bangunan dalam m2 disertai uraiannya; e. jumlah biaya perolehan bangunan disertai dengan alat-alat pembuktiannya; f. nilai biaya perolehan bangunan jika sub c tidak diketahui. (4) Barang siapa dengan itikad buruk tidak atau tidak pada waktunya memasukkan surat pemberitahuan, dikenakan denda sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang terutang. Pasal 7…
Koreksi Anda