Koreksi Pasal 2
UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.
Teks Saat Ini
Nama dan sifat pungutan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.
(1) Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan diadakan pungutan satu kali atas bangunan yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1949 dan masih ada pada tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Bangunan yang dirombak dan/atau ditambah sesudah tanggal 31 Desember 1949 dengan biaya sebesar 50% atau lebih dari biaya perolehan minimum untuk tahun selesainya perombakan dan/atau tambahan seperti dimaksud pada pasal 3 ke-1, diperlukan sama dengan bangunan yang diperoleh sesudah saat tersebut.
Koreksi Anda
