Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan umum. Yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini dengan: ke-1 bangunan: semua pendirian di atas pondamen yang digunakan untuk melindungi manusia atau barang-barang terhadap gangguan dari luar, sedang dibagian atasnya ditutup dengan atap; ke-2 pemilik: setiap orang atau ahliwarisnya, yayasan, koperasi, firma, perseroan, perusahaan negara dan perkumpulan yang bersifat badan hukum ataupun tidak (dan) yang memiliki tanda bukti pemilikan dari yang bertempat tinggal/berkedudukan baik di INDONESIA maupun diluar negeri; ke-3 perolehan: memperoleh bangunan karena pembangunan baru atau karena penyerahan dalam hak milik sebagai akibat suatu perjanjian, atau karena warisan, atau karena wasiyat istimewa; ke-4 biaya perolehan: biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan tanpa tanah, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang untuk itu ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; ke-5… ke-5 saat selesainya bangunan: saat bangunan itu menurut syarat-syarat umum dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga (Direktorat Gedung-gedung) dinyatakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan atau menurut kenyataan mulai digunakan sesuai dengan tujuan.
Koreksi Anda