Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun 1956, mengambil uang muka pada Bank INDONESIA lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pokok Bank INDONESIA 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintah pada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp
6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapat dikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambil oleh Pemerintah dalam tahun 1956.