Koreksi Pasal 7
UU Nomor 29 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
