Koreksi Pasal 5
UU Nomor 29 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Kota Pangkal Pinang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan sungai, dan kawasan laut;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, industri, pariwisata;
c. potensi lainnya di bidang perdagangan, usaha dan jasa;
dan
d. suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
