Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 29 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota Pangkal Pinang memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan sungai, dan kawasan laut; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, industri, pariwisata; c. potensi lainnya di bidang perdagangan, usaha dan jasa; dan d. suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda