Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 29 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. Kota Pangkal Pinang adalah kota yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57l. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pangkal Pinang. Pasal2...
Koreksi Anda