Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 29 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, DPR Papua Barat Daya dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahtn 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya diatur lebih lanjut dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemilihan umum. Pasal 21 ... Pasal 2 1 (1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi. (21 Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan: a. calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun; b. pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Koreksi Anda