Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda