Koreksi Pasal 30
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
