Koreksi Pasal 29
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. koordinator lapangan; dan/atau
d. unit Pencarian dan Pertolongan.
(3) Pada saat tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab secara operasional kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan secara administratif kepada Koordinator Pencarian dan Pertolongan serta berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(4) Dalam hal terjadi Bencana, pembentukan organisasi dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan berdasarkan penentuan tingkat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
