Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. (2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan; b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. (3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan didasarkan pada penyusunan rencana yang efektif dan efisien. (4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. identifikasi situasi lokasi; b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda