Koreksi Pasal 70
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Alat pemancar sinyal mara bahaya pada Pesawat Udara dan Kapal secara otomatis teregister pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai bagian dari laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Alat pemancar sinyal mara bahaya yang dimiliki orang perseorangan wajib didaftarkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Registrasi dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(4) Alat pemancar sinyal mara bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
