Koreksi Pasal 69
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan peralatan deteksi dini yang dapat menangkap sinyal mara bahaya yang dipancarkan oleh alat pemancar sinyal mara bahaya dari Pesawat Udara, Kapal, dan/atau orang perseorangan.
Koreksi Anda
