Koreksi Pasal 68
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Petugas bandar udara dan pelabuhan yang tidak memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
