Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran yang tidak memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda