Koreksi Pasal 62
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyediakan layanan melalui nomor telepon darurat yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh penyelenggara telekomunikasi dan tidak berbayar.
(3) Ketentuan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
