Koreksi Pasal 61
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Selain menyelenggarakan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoperasikan sistem komunikasi yang berfungsi sebagai deteksi dini, koordinasi, pengendalian, dan administrasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Sistem komunikasi merupakan pelayanan Pencarian dan Pertolongan yang harus terpusat dan terintregasi dengan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Sistem komunikasi dioperasikan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
