Koreksi Pasal 58
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika MENETAPKAN penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan usul Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
