Koreksi Pasal 24
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang mengetahui terjadinya peristiwa Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia segera menyampaikan informasi yang benar kepada petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) atau instansi terkait.
Koreksi Anda
